Audit Mutu Akademin Mutu Internal (AMAI) penting untuk dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012. Tujuan dari Audit ini adalah untuk memastikan apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Prodi sesuai dengan Prosedur dan ada penyesuain antara prosedur dengan proses. berikut ini dokumentasi proses penyerahan Audit Mutu Akademik Internal dari auditor ibu Wahidah Alwi, S.Si., M.Si kepada Ibu Kaprodi Sosiologi Agama ibu Wahyuni, S.Sos., M.Si